MOH.NURIS ZAMAN,SPd
News Update :

Laman

RTI Tidak Bisa buat main Saham

Kamis, 17 Maret 2011


RTI ga bisa buat maen saham, RTI cuma menyediakan informasi mengenai pergerakan harga dan informasi informasi saham lainnya secara realtime. Untuk memudahkan berikut ini beberapa informasi mengenai cara "main" saham

Bagaimana cara “main” saham

Pada dasarnya, jika Anda ingin melakukan pembelian maupun penjualan saham maka Anda harus berhubungan dengan perusahaan efek atau biasa disebut broker atau perusahaan pialang yang menjadi Anggota Bursa. Perusahaan efek ini memiliki wakilnya di Bursa Efek yang disebut pialang. Pialang tersebutlah yang akan melakukan transaksi atas dasar order/amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli. Pialang tersebut dapat juga memberikan anjuran atau berbagai nasihat lainnya sehubungan dengan rencana investasi Anda. Atas jasanya itu maka Anda wajib membayar biaya komisi kepada pialang.

Berapa dana minimal untuk berinvestasi ?
Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dan jumlahnya untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah yang dijualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Di Bursa Efek Jakarta, satu lot berarti 500 saham (untuk saham non-perbankan) dan 5000 saham (untuk saham perbankan). Itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham-saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp. 1.000,- maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi (500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp. 500.000. Sebagai ilustrasi lain,jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut (500 dikali Rp. 2.500) sebesar Rp. 1.250.000.

PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI
Proses penyelesaian transaksi antar pialang berlangsung dalam hitungan 3 hari (T+3) sejak terjadinya transaksi (T+0) baik untuk jual maupun beli. Sementara penyelesaian dengan investor, paling cepat dapat dilakukan pada (T+4).
Artinya kalau Anda membeli saham pada hari Senin,maka Anda akan menerima saham pada hari Senin berikutnya, demikian juga untuk proses jual, jika Anda menjual saham pada hari Senin,maka Anda akan menerima uangnya pada hari Senin berikutnya

Berapa biaya jual beli saham ?
Komponen dari biaya jual dan beli saham adalah sbb :
Beli : Nilai pembelian saham + (komisi pialang + PPN 10%)
Jual : Nilai penjualan saham + ( komisi pialang + PPN 10 % ) + pajak penjualan sebesar 0,1 % dari nilai penjualan.

Untuk pembelian dan penjualan saham, Anda harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang telah melaksanakan pesanan Anda. Besarnya komisi diatur oleh Bursa. Di Bursa Efek Jakarta besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/ broker dimana Anda melakukan jual-beli saham.

Kapan jual beli (transaksi) di BEJ dilakukan?

Transaksi di Bursa dilakukan pada hari-hari kerja yang disebut Hari Bursa, yaitu :
SESI I :
Senin - Kamis : 09.30 - 12.00 WIB
Jumat : 09.30 - 11.30 WIB

SESI II :
Senin - Kamis : 13.30 - 16.00 WIB
Jumat : 14.00 - 16.00 WIB

Bagaimana Menjadi Nasabah Perusahaan Efek (Pembukaan Rekening Nasabah) ?

Sebelum Anda melakukan jual-beli saham, seperti layaknya membuka rekening di bank maka terlebih dahulu Anda harus membuka rekening di satu atau beberapa Perusahaan Efek. Dengan pembukaan rekening tersebut maka secara resmi Anda telah tercatat sebagai nasabah dan data identitas anda tercatat dalam pembukuan Perusahaan Efek seperti Nama, Alamat, Nomor Rekening Bank dan data-data lain. Bersamaan dengan pembukaan rekening ini, Anda menandatangani perjanjian dengan Perusahaan Efek yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Dimana dapat diperoleh informasi tentang saham ?

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa saham merupakan pilihan investasi yang cepat mengalami perubahan dan rentan terhadap berbagai isu yang berkembang. Bagi pemodal tentu saja hal tersebut penting untuk diketahui dan dipantau sehingga pemodal dapat mengambil posisi atas saham yang dipegangnya.
Media informasi yang dapat diakses pemodal antara lain
Media Cetak
1. Harian Bisnis Indonesia
2. Harian Ekonomi Neraca
3. Harian Republika
4. Harian Ekonomi Moneter
5. Harian The Jakarta Post
6. Mingguan Warta Ekonomi
7. Tabloid Kontan
8. Tabloid Kapital
9. Majalah Liquid
10. Majalah Investor
11. Majalah Jurnal Pasar Modal
12. Majalah Uang dan Efek
13. Majalah Pilar

Media Televisi/Stock Channel
1. TV Kabel Channel 950
2. INDOVISION Channel 43

Media Internet
1. Web site BEJ http://www.jsx.co.id
2. Web site Bapepam http://www.bapepam.co.id
3. Web site Indonesia Interactive http://investor.i-2.co.id
4. Web site Indo Exchange http://indoexchange.co.id
5. Web Site Stock Watch http://limas.com
Media Lain
1. RTI, IMQ, Basic Info, Stockwatch, Bloomberg
2. Reuters
3. CNBC


Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Kumpulan dan Cara Paling Oye 2010 -2011 | Design by NURIS ZAMAN SPd | Published by LPKN Templates | Powered by Blogger.com.